Pangkalan Bun – Kepala Desa Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Juhlian Syahri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan setelah menjalani penyidikan di Markas Polres Kotawaringin Barat.
Menurut Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky bahwa runut dari kasus ini bermula saat para saksi sebanyak 13 orang dilaporkan Kades Juhlian Syahri ke Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Arut Selatan terkait adanya pengerusakan di kantor Desa Runtu.
Kemudian menanggapi laporan tersebut, perkara ini ditindaklanjuti dan ditangani oleh Polsek Arsel sehingga sebanyak 13 orang yang dilaporkan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, ketika sudah menjadi tersangka maka korban bersama teman-teman meminta kepada kepala desa untuk mencabut laporannya itu.
Atas permintaan korban, kepala desa menyetujui, hanya saja justru meminta sejumlah uang kepada para korban sebesar Rp40 juta.
Akan tetapi pada saat itu para korban tidak dapat menyanggupi permintaan secara penuh nilai Rp40 juta itu, hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 30 juta saja.
“Saat itu JS setuju dan menerima uang tersebut yang mana dia berjanji akan segera mencabut laporannya di Polsek Arsel, namun ternyata perkara tersebut oleh pihak Polsek Arsel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar,” ungkap Helky kepada sejumlah wartawan.
Begitu telah melewati proses sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, para pelaku pengrusakan divonis selama sebulan penjara oleh majelis hakim sehingga mempertanyakan terkait upaya damai yang sudah disepakati sebelumnya bersama kepala desa tadi.
“Atas hal tersebut, korban bersama teman-temannya menanyakan kepada JS terkait pencabutan laporan, ternyata JS tidak melakukan pencabutan laporan di Polsek Arsel,” terang Wakapolres Kobar.
Setelah selesai menjalani vonis di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, para korban meminta kembali uang Rp30 juta yang sudah diserahkan kepada JS, namun kepala desa ini tidak mengembalikan uang mereka.
“Atas kejadian tersebut pelapor dan kawan-kawan mengalami kerugian Rp 30 juta,” Helky menjelaskan.
Kades Runtu akhirnya ini disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Saat digelar konferensi pers, Kades JS sempat menampik tudingan dan penjelasan Wakapolres terkait perkara yang menjerat dirinya.
Juhlian Syahri mengatakan bahwa 13 orang yang melaporkan dirinya tidak pernah meminta uang sebesar Rp30 juta itu dikembalikan.
“Apa ya g dikatakan itu salah. Uang tersebut tidak pernah saya gunakan, semuanya saya simpan di rekening bank saya, saya akan hadapi proses hukum ini. Kita nanti buktikan di pengadilan,” Juhlian Syahri mengelak.
- Jl. Rajawali 3 Nomor 28 RT. 1 - Kota Palangkaraya.
- Jl. Cilik Riwut 1 Nomor 29 RT. 11 Pangkalan Bun.





