Tim Satops Patnal Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Kunjungi Lapas Pangkalan Bun, Pastikan Tugas Fungsi Berjalan Optimal

tim-satpol-patnal

Pangkalan Bun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun menerima kunjungan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah pada Selasa (05/03/24).
Memimpin kegiatan kunjungan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji Melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Mubasirudin.
Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan mengawali kunjungan dengan Melaksanakan apel petugas dan dilanjutkan dengan Kegiatan Satopatnal merazia dan menggeledahan Blok Kamar Hunian, serta memberikan pengarahan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) kalapas juga memberi arahan tentang kewajiban (WBP) selama berada di lapas pangkalan bun harus diikuti dan seluruh layanan yang ada gratis tidak dipungut biaya.

- WhatsApp Image 2024 03 06 at 07.25.43

Menutup kunjungan Tim Satops Patnal, Mubasirudin memberikan penguatan tugas dan fungsi (tusi) pada jajaran Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun. Mubasirudin memberikan penguatan berkaitan dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakaran 3+1 serta Back to Basic. Mubasirudin mengajak seluruh petugas untuk menjalankan tusi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).“ Laksanakan perintah Bapak Dirjen Pemasyarakatan, yaitu 3 + 1 serta Back To Basic. Sekaligus tetap pertahankan Bersih dari Narkoba, HP, dan Pungli, ” tutur Mubasirudin.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan, Mubasirudin dan Bidang Pembinaan, Bimbingan Dan Teknologi Informasi, Iman Siswoyo.(bud)

baca juga ...  ‎Warga Amin Jaya Keluhkan Gangguan dari Tempat Karaoke, Pengelola Klaim Sudah Patuhi Aturan dan Toleransi

Share this post:

error: maaf konten dilindungi !!

Dapatkan info dan berita terbaru melalui akun-akun mediai sosial mediasemesta.co.id