Kotawaringin Barat, Kalteng (Media Semesta) – Proyek pembangunan kawasan nelayan Merah Putih di Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan aktivitas penimbunan dan penggalian tanah (galian C) yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Dari hasil investigasi tim media, sejumlah alat berat tampak beroperasi di lokasi berbeda. Di satu titik, truk pengangkut tanah dan excavator terlihat melakukan aktivitas pengambilan material dari kawasan hutan dan semak belukar. Sedangkan di titik lain, material tanah tampak menumpuk tinggi di sekitar lokasi proyek, tepatnya di Desa Tanjung Putri sebagaimana terekam dalam dokumentasi lapangan pada Rabu, 21 Oktober 2025.
Beberapa warga setempat mengaku heran melihat kegiatan galian yang berlangsung tanpa papan proyek maupun penjelasan resmi di desa sebuai timur.

“Kami tidak tahu tanahnya dari mana, tapi setiap hari ada truk keluar masuk. Katanya untuk proyek nelayan, tapi kalau tidak ada izin, itu bisa merusak lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, sumber internal di lapangan menyebutkan bahwa material timbunan diambil dari area desa sebuai timur. Praktik semacam ini diduga melanggar ketentuan perizinan lingkungan dan eksploitasi material tambang golongan C, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Apabila terbukti, kegiatan tersebut bukan hanya melanggar administrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) yang dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai aturan, bukan menjadi celah bagi oknum untuk meraup keuntungan pribadi atas nama pembangunan.(TS)




