Kadis ESDM Provinsi Kalteng Ditetapkan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun

‎‎Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway (VC) sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2025) malam.

Bukan hanya Kadis ESDM, Kejati Kalteng sebenarnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025 ini.‎‎

Dalam konferensi pers, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.‎‎

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya saat saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng.

Hendri Hanafi menyampaikan bahwa penyidikan ini merupakan lanjutan atas pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT Investasi Mandiri serta beberapa entitas lain di Kalimantan Tengah selama lima tahun terakhir.‎‎

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan bahwa VC diduga menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya dalam memberikan persetujuan proses penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri.

Selain itu, VC juga diduga menerima imbalan atau janji untuk penerbitan pertimbangan teknis untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut untuk periode 2020–2025 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“VC diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan IUP OP PT Investasi Mandiri,” ujarnya.

baca juga ...  Pendidikan Kalteng di Era Digital: Gebyar Inovasi TIK 2024

Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun, namun angka tersebut masih menunggu finalisasi oleh BPKP Pusat.

error: maaf konten dilindungi !!

Dapatkan info dan berita terbaru melalui akun-akun mediai sosial mediasemesta.co.id