Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan satu orang pria yakni GMS (54) pada Jumat (7/11/2025) siang, yang merupakan akibat nekat merampas satu unit kendaraan bermotor milik seorang wanita.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis (6/11/2025) pukul 21.30 WIB saat korban baru pulang dari rumah temannya menggunakan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoopy melintas di Jl. A. Yani, Gg. Telan.
“Tiba – tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang sambil menodongkan kayu serta linggis ke arah korban dengan nada mengancam dan memaksa yang membuat korban ketakutan kemudian menyerahkan sepeda motornya,” beber Kapolres.

Pada Kamis (6/11) malam yang lalu, seusai dibegal, aparat Polres Kobar langsung terjun ke TKP meminta keterangan dari korban
Setelah kejadian tersebut, lanjut Kapolres, korban langsung meninggalkan sepeda motornya yang mana di dalam sepeda motor tersebut tersimpan gawai (handphone) serta kunci rumah milik korban dan berlari meminta pertolongan.
“Dari keterangan korban yang sempat melihat dan memperhatikan wajah pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku warga asal Banjar Kalimantan Selatan ini dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana.
(rilis Polres Kobar via fb)





