Polres Kobar Musnahkan Ratusan Gram Barbuk Narkotika

- 1000512074

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santoso, S.I.K memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika

Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode Mei hingga Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Haprabu Polres Kobar, Rabu (5/11/2025) pagi.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., memimpin langsung kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, selama enam bulan terakhir jajaran Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap 35 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 42 orang.

“Para pelaku ini mendapatkan narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, kemudian diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp.1 juta per paketnya,” ungkap Kapolres.

- 1000512075

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 459,09 gram serta 24 butir pil ekstasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 364,18 gram sabu dimusnahkan, sementara 94,91 gram sabu dan 24 butir ekstasi disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium.

Kapolres menjelaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- 1000512078

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana dengan hukuman minimal 4 hingga 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Acara pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat.(rilis fb polres kobar)

baca juga ...  ‎Gubernur Apresiasi Aktivitas Belajar Mengajar dengan Papan Tulis Digital dan Hybrid Mampu Atasi Jangkauan Sekolah Pelosok di Kalteng
error: maaf konten dilindungi !!

Dapatkan info dan berita terbaru melalui akun-akun mediai sosial mediasemesta.co.id