Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Tidak Lagi Serentak

pemilu-tidak-serentak

Anggota DPD-RI dari Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang

Kotawaringin Barat – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan mulai 2029, penyelenggaraan Pemilihan Umum Nasional dibedakan dengan Pemilihan Umum Daerah. Konsekuensinya, pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu nasional) tidak lagi serentak atau dipisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
‎Putusan ini setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review dari dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
‎Aggota DPD-RI dari Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi keputusan MK ini, karena dengan memisahkan penyelenggaraan antara pemilu tingkat nasional (pusat) dengan pemilu di tingkat daerah ini justru memberi manfaat bagi kepentingan daerah itu sendiri.
‎Sebab pemilu serentak selama ini yang menggabungkan pemilihan presiden, DPR, DPD, dan bahkan DPRD Provinsi hingga DPRD kabupaten/kota justru membuat isu pembangunan daerah menjadi tenggelam.
‎”Saya mengapresiasi putusan ini. Terlebih salah satu pertimbangan hukum dari putusan ini adalah bahwa praktik selama ini, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan Pemilihan Umum Nasional maupun Daerah, membuat isu masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional, “
‎Gubernur Kalteng dua periode (2005 hingga 2015) ini menjelaskan bahwa dalam pandangan mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus.
‎”Tidak boleh dibiarkan tenggelam oleh isu/masalah pembangunan di tingkat nasional pada penyelenggaraan pemilihan umum,” ujar Teras via akun facebooknya.
‎Mnurutnya, tentu saja putusan ini akan membawa konsekuensi besar bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Termasuk dalam urusan anggaran hingga persiapan lainnya yang diperlukan oleh setiap partai politik.
‎”Saya berharap, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI, segera melakukan kajian atas putusan ini dengan segala konsekuensinya,” katanya.
‎Dia menambahkan bahwa semangat untuk memerhatikan kepentingan daerah dalam putusan ini, memberi angin segar pada terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang lebih mendapat atensi dari masyarakat.
‎Selain itu, juga memaksa partai politik, khususnya yang berkuasa dari Pemilihan Umum Nasional untuk selalu menjaga jejak rekam kebijakannya. Sebab dengan jarak waktu yang diberikan dari pemilihan umum nasional dan daerah, masyarakat telah diberi ruang untuk melakukan evaluasi atas kinerja mereka di pemerintahan pusat yang sedikit banyak akan berdampak pada konstelasi pemilihan pada tingkat daerah.
‎Oleh karena itu, Teras Narang mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal putusan MK yang final dan mengikat ini. Sembari menanti langkah politik pemerintah dan kekuatan partai politik yang juga punya agenda atas keberadaan undang-undang terkait. “Kiranya, apa pun yang dikerjakan, tidak mengabaikan kepentingan pembangunan daerah yang membutuhkan atensi kita semua, guna melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam bingkai NKRI, ” (BS/MS)

baca juga ...  Mukhtarudin Terima Gelar Kehormatan “Tun Perak” dari Yang di-Pertua Negeri Melaka Merangkap Presiden DMDI
error: maaf konten dilindungi !!

Dapatkan info dan berita terbaru melalui akun-akun mediai sosial mediasemesta.co.id