Category: Kabupaten Kotawaringin Barat

Kabupaten Kotawaringin Barat

Proyek Pembangunan Pasar Rp2,858 Miliar di Arut Selatan Diduga Mangkrak, Melewati Batas Waktu Kontrak

‎Pangkalan Bun (Media Semesta) – Proyek pembangunan Pasar Sementara di Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, kembali menjadi sorotan publik. Senin(13/oktober/2025).

‎Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan program Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan nama kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan.

‎Proyek ini dilaksanakan oleh CV Semut Raya dengan nilai kontrak Rp2.858.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta), bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2025.

‎Berdasarkan informasi di papan proyek, kontrak ditandatangani pada 14 April 2025 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender dan batas akhir pekerjaan seharusnya berakhir pada 14 Oktober 2025.

‎Namun hingga kini, fisik bangunan pasar tersebut tampak belum juga rampung, dengan sebagian besar bagian masih dalam tahap pengerjaan.

‎Dari pantauan langsung di lapangan, terlihat material berserakan, seng pembatas proyek masih menutup sebagian besar area, dan tidak tampak aktivitas signifikan dari pihak kontraktor, bahkan papan proyek sudah di cabut karena tidak kelihatan lagi.

‎Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat, mengingat proyek yang jelas-jelas menggunakan uang rakyat itu kini terancam mangkrak tanpa kejelasan. Warga sekitar menyayangkan lambannya penyelesaian proyek yang diharapkan bisa menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

‎“Setiap hari lewat sini, kelihatan tidak ada perkembangan berarti. Padahal batas waktunya sudah lewat. Kalau terus begini, kapan pasar ini bisa digunakan?” ujar salah satu warga kelurahan raja yang enggan disebut namanya.

‎Sementara itu,dari  pihak pemborong cv semut hitam melalui pesan whatsapp tidak ada balasan meskipun centang 2 aktif. Sedangkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui kepala bidang pemasaran Kabupaten Kotawaringin Barat  memberikan keterangan  terkait keterlambatan ini.

‎Kepala bidang pemasaran menjelaskan bahwa kami sudah  memberikan surat teguran setelah itu berlaku denda keterlambatan sampai dengan pekerjaan selesai atau tuntas yang di buktikan dengan serah terima berita acara  serah terima pekerjaan.

‎Selain itu juga, saat awak media berusaha konfirmasi kepada pihak pelaksana (pemborong) kegiatan proyek ini, juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.

‎Publik berharap Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) maupun penegak hukum segera turun tangan memeriksa proyek ini, agar tidak terjadi dugaan penyimpangan atau kelalaian yang berujung pada kerugian keuangan daerah.

‎Di papan proyek jelas tertulis kalimat:

‎“Proyek ini dilaksanakan dari pajak yang Anda bayar.”

‎Kini, kalimat itu justru menjadi pengingat keras bahwa setiap keterlambatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan uang rakyat.

‎Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Alfan Khusnaini saat dikonfirmasi juga menuturkan hal yang sama dengan kabidnya.
‎”Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Sesuai kontrak, nanti dikenakan denda keterlambatan, ” katanya. (BS/TS).

Read More
Popular Posts

Daftarkan email anda dan bergabung bersama kami untuk mendapatkan berita terbaru yang dikirim melalui email anda

error: maaf konten dilindungi !!

Dapatkan info dan berita terbaru melalui akun-akun mediai sosial mediasemesta.co.id