‎Pemecahan Sertifikat Bikin Pusing! BPN Kotawaringin Barat Diduga Lalai, Warga Teriak “Logikanya di Mana?”

Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Pangkalan Bun

‎‎Pangkalan Bun, (Media Semesta) – ‎Pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menuai sorotan tajam. Seorang warga, Muhammad Ridho Ibrahim alias Edo, asal Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, merasa dipermainkan oleh sistem yang semrawut.

‎Bayangkan, sejak Agustus 2025 Edo sudah mengajukan pemecahan lima sertifikat tanah. Semua syarat lengkap, biaya resmi Rp912.200 sudah dibayar lewat Surat Pemberitahuan Setoran (SPS). Menurut aturan, hanya butuh 15 hari kerja untuk selesai. Tapi apa yang terjadi? Hampir sebulan lebih, nihil kabar, nihil kejelasan!

‎“Semua sudah saya lengkapi, SPS sudah dibayar. Tapi pelayanan sangat mengecewakan. Tidak ada perkembangan, tidak ada pemberitahuan. Saya seperti dibuang begitu saja,” kesal Edo, Senin (22/9/2025).

‎Disuruh Buat Permohonan Ulang, Warga Meradang

‎Puncak kekesalan Edo meledak ketika ia kembali mendatangi kantor BPN. Bukannya mendapat jawaban, ia malah disuruh buat permohonan baru!

‎“Masa saya sudah urus, sudah setor, malah disuruh ulang lagi? Untuk apa bikin lagi? Kecuali saya belum pernah urus. Ini logikanya di mana? Jangan permainkan masyarakat dong!” tegas Edo dengan nada tinggi.

‎Perlakuan ini jelas mencoreng wajah pelayanan publik. Warga sudah patuh aturan, tapi BPN justru diduga lalai menjaga administrasi. Edo bahkan menilai sistem internal BPN amburadul dan rawan merugikan masyarakat.

‎Aturan Ada, Kenyataan Beda!

‎Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2010, pemecahan sertifikat tanah harusnya selesai maksimal 15 hari kerja sejak berkas lengkap dan biaya dibayar. Tapi kasus Edo menunjukkan betapa jauhnya perbedaan antara aturan di atas kertas dan praktik di lapangan.

‎Warga pun dibuat bingung, bahkan nyaris frustasi. Bukan pelayanan cepat, justru pelayanan berbelit dan membingungkan.

‎Pihak BPN Bungkam

‎Saat dikonfirmasi, Kepala Tata Usaha BPN Kotawaringin Barat, Kukuh, enggan memberi penjelasan gamblang. Ia hanya melempar persoalan ke bagian lain.

‎“Saya tidak bisa memberikan klarifikasi. Nanti bisa langsung ke Seksi Pengukuran, yakni Bapak Yuda. Kebetulan beliau sedang tugas di lapangan,” katanya singkat.

‎Warga Minta Perubahan!

‎Edo dan masyarakat lain mendesak BPN Kotawaringin Barat agar berbenah total. Transparansi, komunikasi jelas, dan profesionalisme mutlak diperlukan agar warga tidak terus menjadi korban sistem yang kacau.

‎“Kami hanya ingin diperlakukan dengan profesional. Jangan masyarakat yang taat aturan malah dipermainkan. Ini bukan pelayanan publik, ini namanya menyulitkan publik,” tandas Edo.

‎Pelayanan publik bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Bila lembaga pertanahan masih terus berlarut-larut seperti ini, bisa berakibat kepercayaan masyarakat hancur.

‎(Media Semesta/TS)

baca juga ...  Peningkatan Kapasitas Pemandu Digelar di Kantor Balai, Dihadiri Langsung oleh Kepala Balai Yohan
error: maaf konten dilindungi !!

Dapatkan info dan berita terbaru melalui akun-akun mediai sosial mediasemesta.co.id