Gubernur Kalteng Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Lewat Samsat

pemutihan-pajak-kendaraan

Kotawaringin Barat – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui kebijakan Gubernur H. Sugianto Sabran, S.I.Kom dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M., memberikan program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
‎Kepala UPTPPD Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Pangkalan Bun, Muhammad Ali Sofwan, S.E., menyampaikan bahwa program ini berlaku mulai tanggal 23 Juni hingga 23 September 2025.
‎Dengan mengusung slogan “Bayar Pajakmu, Bangun Huma Bentang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju,” program ini memberikan sejumlah keringanan pajak, di antaranya:
‎Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
‎Bebas pokok dan bea balik nama mutasi dari luar Provinsi Kalimantan Tengah,
‎Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan,
‎Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),
‎Bebas biaya balik nama kendaraan second,
‎“Program ini adalah bentuk kepedulian dan apresiasi pemerintah terhadap masyarakat, serta mendorong kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan,” ujar Ali Sofwan.
‎Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini dapat melakukan pembayaran di berbagai titik pelayanan, termasuk Care Free Day dan gerai Alfamart tertentu yang telah bekerja sama dengan Bapenda.
‎Pemerintah Provinsi Kalteng berharap program ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(TS/MS)

baca juga ...  ‎KemenP2MI Perkuat Sinergi dengan Kementerian Imipas, Dorong Harmonisasi Data dan Penertiban Paspor Pekerja Migran Indonesia
error: maaf konten dilindungi !!

Dapatkan info dan berita terbaru melalui akun-akun mediai sosial mediasemesta.co.id