Kotawaringin Barat – Aktivitas sebuah tempat karaoke yang berdiri di salah satu ruko di wilayah Desa Amin Jaya RT 14 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah menuai keluhan dari warga sekitar. Sejumlah warga mengaku merasa terganggu dengan suara musik keras yang berasal dari tempat hiburan tersebut, terutama saat ada anggota keluarga yang sedang sakit.
Salah satu warga menyampaikan bahwa suara musik dari karaoke terdengar jelas hingga ke rumahnya, bahkan pada malam hari. “Saat istri saya sakit, dan disusul ibu saya yang juga sedang berkunjung dalam kondisi sakit, suara karaoke terdengar sangat keras dan mengganggu kenyamanan kami,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Yaya, selaku penanggung jawab tempat karaoke, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki izin legal dan sudah berkoordinasi dengan ketua RT setempat sejak awal pendirian usaha tersebut. “Tempat karaoke ini sudah berdiri sekitar satu tahun, dan kami sudah izin ke RT. Bahkan RT adalah teman dari pemilik usaha ini,” kata Yaya.
Yaya juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah penyesuaian sebagai bentuk toleransi terhadap warga. “Kami pelankan suara karaoke saat azan Magrib dan Subuh. Bahkan saat ada kabar duka atau teguran dari warga, kami libur total hingga satu bulan penuh,” ungkapnya.
Terkait kabar adanya warga yang mabuk di sekitar masjid, Yaya membantah hal itu berasal dari pengunjung karaokenya. “Kami tidak tahu siapa yang mabuk itu. Kalau sudah keluar dari tempat kami, itu di luar tanggung jawab kami. Bisa saja ada pihak luar yang merasa tersaingi karena usaha kami ramai dan pegawai kami cukup menarik perhatian,” ujarnya.
Tempat karaoke ini mempekerjakan sekitar 14 orang dan sempat memberikan sumbangan uang sebesar Rp2 juta untuk mendukung kegiatan masyarakat, namun dana tersebut dikembalikan. “Kami juga rutin memberikan bantuan sembako saat Lebaran,” tambah Yaya.
Sementara itu, permasalahan ini masih menjadi perbincangan di kalangan warga dan belum menemui titik temu. Warga berharap ada solusi yang adil dari pihak berwenang agar kenyamanan lingkungan tetap terjaga, tanpa menghambat usaha warga yang sudah memiliki izin resmi.
(TS/BS/MS)
- Jl. Rajawali 3 Nomor 28 RT. 1 - Kota Palangkaraya.
- Jl. Cilik Riwut 1 Nomor 29 RT. 11 Pangkalan Bun.





