Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf Dipecat

Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf resmi dipecat

Bandung – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) resmi diberhentikan sehingga tidak lagi menjadi Ketua Umum sejak 26 November 2025. Dengan demikian, Gus Yahya tak lagi punya wewenang dan hak atas jabatan Ketum PBNU.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa 25 November 2025.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi keputusan surat tersebut.

- 1000535856

logo Nahdlatul Ulama

“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” lanjut keterangan keputusan.

Surat ini juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat itu untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwaRapat Harian Syuriyah tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta, yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian Syuriyah PBNU. Risalah rapat ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Untuk diketahui bahwa kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari dua jajaran, yakni Syuriah (senat) dan Tanfidziyah (eksekutif). Jabatan tertinggi Syuriah disebut Rais’ Aam yang kini dijabat Kyai Miftahul Akhyar, sedangkan jabatan tertinggi Tanfidziyah disebut Ketua Umum yaitu Gus Yahya Cholil Staquf.

- 1000535857

Ketua Rais Syuriah PBNU

Kyai Miftahul Akhyar

‎”Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” tulis poin keputusan dalam risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tersebut.

baca juga ...  Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Istana, Optimistis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG Tercapai

‎”Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” lanjutnya.

Kegiatan AKN NU mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional telah melanggar dan bertentangan dengan nilai serta ajaran PBNU. Kegiatan itu disebut sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan NU.

error: maaf konten dilindungi !!

Dapatkan info dan berita terbaru melalui akun-akun mediai sosial mediasemesta.co.id